JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perolehan piutang pembiayaan pada sektor bisnis multifinance berhasil menembus angka Rp511,26 triliun sepanjang semester I/2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa nominal tersebut terkerek naik 1,88 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,36% year on year [YoY],” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Apabila dibandikan secara bulanan (month to month/MtM), penyaluran piutang pembiayaan pada ranah multifinance ini justru mengalami penyusutan tipis sebesar 0,37 persen dari angka sebelumnya yang sempat menyentuh Rp513,19 triliun.
Di samping itu, hingga penutupan Juni 2026, rasio kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) gross dari perusahaan pembiayaan berada pada kisaran 3,01 persen, sementara NPF net berada di level 0,81 persen. Tingkat gearing ratio industri ini juga berada di level 2,12 kali.
Pada kesempatan yang sama, Agusman turut membeberkan bahwa hingga kini terdapat 8 dari total 144 perusahaan pembiayaan yang belum sanggup memenuhi ambang batas modal inti minimum senilai Rp100 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” ucapnya.
Adapun skema pemenuhan modal yang disiapkan oleh jajaran perusahaan tersebut mencakup penambahan setoran modal dari pemegang saham lama, pencarian mitra investor strategis baru, hingga opsi penggabungan usaha atau merger.
Sebelumnya, pihak OJK sempat memprediksikan laju piutang pembiayaan industri multifinance sepanjang tahun 2026 ini berpotensi tumbuh di kisaran 6 persen hingga 8 persen secara tahunan (YoY).
Agusman menerangkan sikap optimistis tersebut dipicu oleh hadirnya regulasi POJK 35/2025 yang melakukan langkah deregulasi serta pembenahan pada beberapa aturan main.
“Kami, kan, memberikan beberapa paket deregulasi kemarin, dengan POJK kami yang baru itu. Jadi, seperti misalnya uang muka, DP untuk pembelian kendaraan bermotor, mobil, kami buat lebih gampang, lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kemudian juga untuk UMKM dan seterusnya, jadi seperti itu background-nya,” ucapnya seusai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Di sisi lain, pengamat sekaligus praktisi industri pembiayaan Jodjana Jody menilai target pertumbuhan yang dipatok OJK tersebut cukup berat untuk dicapai hingga penghujung tahun, dengan proyeksi laju pertumbuhan akhir yang berkemungkinan tertahan di bawah 5 persen.
“Karena kurangnya faktor positif yang ada. Misalnya, seperti bunga naik, NPF naik, PHK tinggi, trade balance negatif, unemployment juga masih belum turun,” tuturnya, Selasa (4/8/2026).