TRENENERGI.COM — RUU tersebut akan memberlakukan denda hingga 10 persen dari pendapatan global bagi perusahaan media sosial yang gagal memverifikasi usia pengguna. Langkah ini mengikuti kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan Australia pada Desember lalu, sementara Inggris dan Yunani berencana memberlakukan pembatasan serupa tahun depan.
Isi dan Mekanisme Regulasi
Perdana Menteri Christopher Luxon menyatakan media sosial telah mengekspos anak-anak pada "konten berbahaya, teknologi adiktif, dan tekanan yang tidak siap mereka hadapi". Ia menambahkan, media sosial mengganggu kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan anak.
"Kami memiliki perlindungan untuk menjaga anak-anak tetap aman di dunia nyata, dan kami juga membutuhkannya di dunia maya," ujar Luxon dalam pernyataan resminya.
Platform yang masuk dalam daftar berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan Facebook wajib mengambil "langkah wajar" untuk memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun. Metode verifikasi yang diusulkan mencakup pemeriksaan informasi akun yang ada, estimasi usia wajah, hingga pemeriksaan identitas digital.
Perusahaan platform yang kerap digunakan anak-anak juga diwajibkan melakukan penilaian risiko secara berkala dan melaporkan langkah penanganannya. RUU ini tidak mengatur sanksi bagi anak, orang tua, atau pengasuh yang melanggar larangan tersebut.
Pertentangan dari Internal Koalisi
Meski didukung Perdana Menteri, RUU ini menghadapi jalan terjal di parlemen. Partai ACT dan New Zealand First (NZF)—dua partai yang menjadi mitra koalisi pemerintah—menyatakan akan menolak RUU tersebut. Wakil Perdana Menteri sekaligus pemimpin Partai ACT, David Seymour, menilai larangan ini tidak akan efektif.
Menteri Luar Negeri Winston Peters yang memimpin NZF menyebut regulasi ini sebagai "jalan licin" yang dapat membawa negara ke arah yang tidak diinginkan. Peters juga menyebut larangan serupa yang diterapkan Australia sebagai "kegagalan besar".
Kritik tersebut muncul setelah Australia kesulitan menegakkan larangan serupa. Banyak anak di bawah 16 tahun masih terbukti mampu mengakses aplikasi yang dilarang. Sebelumnya, pada awal bulan ini, pengadilan tertinggi Prancis juga membatalkan usulan larangan media sosial serupa dengan alasan melanggar kebebasan berekspresi.
Nasib RUU kini bergantung pada pembahasan di parlemen. Belum jelas apakah RUU ini akan mendapatkan cukup suara untuk disahkan menjadi undang-undang, mengingat penolakan terbuka dari dua partai koalisi pemerintah.