FTC dan 22 Negara Bagian Gugat Amazon atas Biaya Iklan Tersembunyi Rp 330 Triliun

FTC dan 22 Negara Bagian Gugat Amazon atas Biaya Iklan Tersembunyi Rp 330 Triliun

TRENENERGI.COM — FTC bersama jaksa agung dari 22 negara bagian resmi mengajukan gugatan terhadap Amazon. Fokus perkara adalah dugaan praktik monopoli dan penipuan pada sistem lelang iklan internal perusahaan. Dalam gugatan tersebut, FTC menyebut Amazon telah "secara rahasia" menaikkan tarif iklan selama lebih dari enam tahun terakhir.

Modus Biaya Tersembunyi di Balik Iklan Amazon

Amazon menjalankan sistem lelang untuk menentukan harga iklan bersponsor yang muncul di halaman pencarian produk. Menurut FTC, perusahaan menambahkan semacam "biaya tersembunyi" pada proses lelang tersebut. Akibatnya, pengiklan yang menawar posisi produk justru membayar lebih tinggi dari nilai wajar tanpa mengetahui adanya tambahan biaya.

"Amazon telah berhasil memberlakukan biaya tambahan tersembunyi kepada pengiklan hampir setiap kali pembeli mengklik iklan di situs Amazon," demikian tertulis dalam gugatan tersebut. FTC menegaskan praktik ini masih berlangsung hingga kini dan merugikan pengiklan secara sistemik.

Diduga Raup US$20 Miliar dari Pengiklan

Dalam dokumen gugatan, FTC memperkirakan skema ini telah mengantongi lebih dari US$20 miliar (sekitar Rp 330 triliun) dari pengiklan yang tidak menyadari adanya biaya tambahan. Beberapa bagian detail gugatan memang disunting, namun kutipan dokumen internal Amazon menunjukkan karyawan sempat mempertanyakan kebijakan ini.

Salah satu memo internal disebut mengakui bahwa penerapan harga minimum yang tidak diungkap "meningkatkan pendapatan jangka pendek", namun diprediksi akan "merugikan kami dalam jangka panjang". Hal ini menunjukkan kekhawatiran sudah muncul dari dalam perusahaan sebelum gugatan diajukan.

Amazon Bantah Tuduhan, Sebut Gugatan Menyesatkan

Amazon merespons dengan pernyataan panjang yang membantah seluruh tuduhan. Perusahaan menyebut gugatan tersebut "tidak berdasar" dan "secara fundamental salah memahami" cara kerja lelang iklan. Amazon juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kenaikan harga konsumen akibat praktik ini.

"Setelah meninjau sekitar 1,5 juta halaman dokumen selama enam tahun, FTC hanya mengandalkan segelintir komunikasi yang disederhanakan untuk menuduh adanya upaya penipuan di seluruh perusahaan," tulis Amazon. "Itu jelas tidak benar."

Dampak ke Harga Produk dan Pengguna

FTC berargumen bahwa biaya iklan yang membengkak pada akhirnya diteruskan ke harga produk yang dijual di platform Amazon. Hal ini disebut menekan kantong konsumen Amerika yang berbelanja rutin di e-commerce tersebut. Namun Amazon menolak kaitan tersebut karena gugatan "tidak mengutip bukti kenaikan harga konsumen".

Perlu dicatat, gugatan ini terpisah dari perkara antitrust Amazon yang sebelumnya juga diajukan FTC pada 2023. Kasus tersebut menyoal praktik monopoli Amazon di pasar ritel digital. Jika gugatan terbaru ini dikabulkan pengadilan, Amazon bisa diwajibkan membayar denda dan mengubah sistem lelang iklannya. Bagi pengiklan di Indonesia yang memakai Amazon Ads untuk ekspor, perubahan ini berpotensi menurunkan biaya akuisisi pelanggan dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index