JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melancarkan langkah strategis dalam mengelola kawasan tapak lewat penguatan kelembagaan tingkat Resor Pengelolaan Wilayah.
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE Kemenhut Sapto Aji Prabowo menjelaskan bahwa langkah tersebut berlandaskan amanat Peraturan Menteri LHK Nomor P.16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, ia menegaskan penguatan kelembagaan tingkat resor tak sebatas berfokus pada pemetaan wilayah kerja berbasis karakteristik ekosistem, potensi, tingkat ancaman, aksesibilitas, maupun beban kerja belaka.
Langkah ini juga memadukan pembenahan kelembagaan, penguatan kapasitas SDM, perombakan sistem pendanaan, hingga pemanfaatan teknologi informasi terdepan.
"Pendekatan multisektor ini dirancang untuk mendorong efektivitas perlindungan kawasan, memperkokoh koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat penyelesaian permasalahan di lapangan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan konservasi bagi masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan bahwa resor kini bukan sebatas unit administratif penugasan semata, melainkan menjelma sebagai unit manajemen terkecil yang memegang peran sentral dalam perlindungan, pengawetan, serta pemanfaatan lestari keanekaragaman hayati.
Sapto Aji melanjutkan, alih fungsi dan transformasi di tingkat resor merupakan kunci keberhasilan agenda konservasi saat ini, terlebih mengingat luasnya area yang wajib dikelola yakni mencapai 579 unit kawasan dengan total area 27,67 juta hektare.
Sebagai benteng terdepan pengelolaan di tingkat tapak, resor diharapkan makin responsif dalam menjawab dinamika di lapangan serta mempererat kerja sama yang positif bersama masyarakat sekitar kawasan hutan.
Wujud konkret dari penguatan ini diimplementasikan melalui integrasi sistem Spatial Monitoring and Reporting Tool (SMART) Patrol pada seluruh aktivitas pengamanan kawasan.
Teknologi berbasis data spasial ini memungkinkan jajaran petugas di tingkat resor merekam temuan satwa, mendeteksi potensi ancaman seperti pembalakan maupun kebakaran, hingga memetakan rute patroli secara akurat dan realtime.
Seluruh data yang terhimpun kelak diolah menjadi analisis berbasis bukti guna memudahkan pihak manajemen UPT mengambil keputusan strategis dan mendistribusikan sumber daya ke titik rawan.
Pembaruan di tingkat tapak ini sekaligus memanifestasikan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) yang mengamanatkan penguatan status kawasan hutan serta perlindungan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
"Penguatan kapasitas resor dan penggunaan teknologi berbasis data inilah yang menjadi lokomotif utama untuk mencapai target-target efektivitas spasial yang digariskan dalam RKTN tersebut," ujar Sapto Aji.
Melalui perpaduan kebijakan nasional, penataan regulasi, dan adopsi teknologi SMART Patrol, Ditjen KSDAE optimistis keutuhan ekosistem hutan dapat terus terpelihara demi masa depan bangsa.