Perpres KDKMP Atur Operasional dan Pembiayaan Menurut Menkop Ferry

Perpres KDKMP Atur Operasional dan Pembiayaan Menurut Menkop Ferry
Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah tengah mematangkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mengatur tata cara operasional, pembiayaan, hingga penugasan distribusi barang bersubsidi.

“Karena kami juga sekarang sedang melatih, mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti di awal bulan Agustus akan kami tempatkan dan disebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai dan alat kelengkapannya koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang selesai. Kemudian kami mulai operasional,” kata Ferry dalam acara Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa.

Ferry mengutarakan penyusunan Perpres tersebut berjalan beriringan dengan langkah persiapan operasional Kopdes/Kel Merah Putih, di mana pemerintah giat melatih para manajer untuk ditempatkan pada bangunan fisik yang telah rampung.

Merujuk pada paparan Kementerian Koperasi, rancangan Perpres akan merinci tata kelola Kopdes/Kel Merah Putih mulai pembentukan struktur kelembagaan, pembangunan fisik gudang dan gerai, fasilitas pendukung, pengelolaan aset, izin usaha, hingga pembiayaan.

Aturan tersebut turut mengatur mekanisme operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih, mencakup rekrutmen SDM, penempatan manajer, skema permodalannya, pengembangan bisnis, serta bentuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam draf rancangan Perpres, Kopdes/Kel Merah Putih bakal mengemban penugasan sebagai penyalur komoditas bersubsidi, antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, serta pupuk bersubsidi.

Regulasi itu juga menegaskan penguatan sinergi pelaksanaan program secara terpadu bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, hingga BUMDes.

Melalui draf rancangan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara dijadwalkan menerima penugasan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih selama dua tahun dengan pendampingan langsung dari Kementerian Koperasi.

Pasca periode dua tahun berakhir, pengelolaan penuh koperasi bakal dialihkan secara mandiri oleh pihak pengurus.

Skema Perpres turut mengatur alur pembiayaan, strategi transisi pelepasan (exit strategy) setelah dua tahun, sistem pengawasan, pengendalian internal, evaluasi harian, hingga regulasi peralihan.

Ferry menegaskan pemerintah membidik operasional Kopdes/Kel Merah Putih dapat bergulir usai Perpres terbit dan penempatan manajer dilaksanakan pada awal Agustus.

Ia menambahkan proses pembangunan fisik unit Kopdes/Kel Merah Putih terus dipacu, di mana data terbaru mencatat 19 ribu bangunan gudang beserta gerai siap 100 persen, dan diproyeksikan naik hingga 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai acuan legalitas badan hukum koperasi di tingkat desa.

Pemerintah lantas menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang khusus mendasari percepatan konstruksi fisik gudang, gerai, dan fasilitas penunjang operasional.

Ferry kembali menuturkan penempatan posisi manajer koperasi disiapkan pada awal Agustus agar unit KDKMP yang siap secara fisik bisa segera beroperasi begitu Perpres diundangkan.

Tercatat sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP saat ini mengikuti penggemblengan pelatihan manajerial serta sertifikasi kompetensi sebelum disebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Masa pelatihan tersebut digelar dari 17 hingga 29 Juli 2026, dengan agenda penutupan pada 31 Juli 2026 yang tersebar di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas.

Struktur kurikulum pelatihan mencakup 90 jam pelajaran yang memuat 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi dengan fokus utama pemantapan manajemen koperasi dan akuntansi keuangan.

Para calon manajer juga diwajibkan mengikuti tahapan sertifikasi kompetensi resmi KDKMP yang diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index