INA Beri Penjelasan Terkait Sengketa Arbitrase Investasi Kimia Farma

INA Beri Penjelasan Terkait Sengketa Arbitrase Investasi Kimia Farma
Ketua Dewan Direktur Indonesia Investment Authority (INA) Oki Ramadhana saat memberikan paparan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

JAKARTA - Lembaga pengelola investasi Indonesia Investment Authority (INA) memberikan penjelasan resmi mengenai perselisihan hukum dan proses arbitrase internasional yang tengah berjalan terkait investasi di anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF), yaitu PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Chief Legal Counsel INA Arisia Pusponegoro mengonfirmasi kebenaran adanya proses arbitrase yang sedang berlangsung tersebut.

Meski begitu, jajaran INA menegaskan tidak bisa membuka rincian materi maupun hasil keputusan persidangan sebab terikat aturan kerahasiaan lembaga arbitrase global.

“Arbitrase itu memang terjadi, tetapi proses termasuk keputusannya merupakan hal yang bersifat confidential berdasarkan aturan Singapore International Arbitration Centre [SIAC]," ujar Arisia.

Arisia menegaskan bahwa sebagai institusi yang memegang teguh tata kelola berstandar dunia, pihak INA berkewajiban menjaga independensi dan ketetapan privasi yang digariskan oleh SIAC.

Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih terperinci mengenai pokok perkara.

Kendati membatasi pernyataan terkait substansi masalah, Arisia menjamin pihak INA memegang komitmen penuh dalam mengamankan dana investasi serta mengemban amanah fidusia kepada para mitra investor mancanegara.

“Jadi, karena merupakan tanggung jawab kami sebagai investor dan juga sebagai mitra investasi, kami melaksanakan apa yang menjadi hak-hak kami,” ucapnya.

Perselisihan ini bermula dari fakta keterbukaan informasi yang disampaikan KAEF mengenai surat dari entitas anak INA, yakni PT Akar Investasi Indonesia, bersama anak usaha Silk Road Fund (SRF) yaitu CIS Limited pada 4 Juni 2024.

Pihak investor menengarai terdapat kekeliruan dalam kesepakatan pemegang saham, utamanya menyangkut ketidaksesuaian sajian laporan keuangan KFA yang dipakai sebagai pijakan valuasi saat aksi suntikan modal pada awal 2023.

Imbas ketidaksepahaman tersebut, para pihak yang bersengketa akhirnya membawa perkara ini ke meja arbitrase SIAC.

Di lain pihak, jajaran manajemen Kimia Farma menyatakan tengah melakukan penelaahan mendalam atas putusan SIAC sekaligus berkonsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menentukan arah kebijakan terbaik bagi perseroan serta pemegang saham.

Direktur Utama Kimia Farma Djagad Prakasa Dwialam memastikan proses hukum ini sama sekali tidak menghambat aktivitas operasional bisnis maupun program restrukturisasi perusahaan yang sedang berjalan.

"Kami memastikan seluruh operasional perusahaan, termasuk manufaktur, distribusi, apotek, dan layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma, tetap berjalan optimal untuk melayani kebutuhan masyarakat," kata Djagad.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index