AIMI Soroti Fasilitas Laktasi Hingga Demosi Bagi Ibu Menyusui

AIMI Soroti Fasilitas Laktasi Hingga Demosi Bagi Ibu Menyusui
Ilustrasi Ibu Menyusui.

JAKARTA - Memiliki fasilitas ruang laktasi di lingkungan kerja belum tentu menjamin seorang ibu menyusui mendapatkan dukungan yang optimal.

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) membeberkan deretan kendala yang masih membayangi pekerja perempuan, mulai dari letak fasilitas yang jauh, terbatasnya waktu memerah ASI, hingga potensi ancaman demosi.

Divisi Advokasi AIMI Pusat Gina Sabrina menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat data pasti mengenai jumlah perusahaan yang menyediakan fasilitas pendorong bagi pekerja perempuan tersebut.

"Belum ada data yang rigid yang valid soal berapa perusahaan yang sudah menyediakan ruang laktasi di tempat-tempat bekerjanya," ujar Gina.

Dirinya menjelaskan lokasi ruang laktasi yang terlampau jauh menjadi persoalan utama, terutamanya pada area industri manufaktur atau pabrik seluas hektaran.

Pekerja pabrik kerap menghabiskan durasi hingga 12 menit hanya untuk berjalan menuju lokasi laktasi, sehingga memotong jatah waktu istirahat yang tersedia.

Selain kendala jarak fisik, para pekerja juga berhadapan dengan respons lingkungan sekitar yang belum memberikan iklim kondusif.

Ibu yang memerah ASI di sela jam kerja kerap dinilai kurang fokus atau dipertanyakan integritas penyelesaian tugasnya oleh sesama rekan kerja.

AIMI turut mencatat adanya kasus pelanggaran privasi, seperti tindakan perekaman tanpa izin terhadap pekerja perempuan yang sedang memerah ASI di luar ruang resmi akibat lokasi laktasi yang terlalu jauh.

Tak hanya itu, AIMI menerima pengaduan terkait pegawai yang harus menghadapi gertakan berupa pembatalan promosi jabatan, mutasi, hingga demosi hanya karena mengajukan izin terkait kebutuhan menyusui.

"Kadang izin, itu sudah siap demosi, mau dimutasi, atau demosi, enggak naik, enggak dapat promosi jabatan. Itu sebenarnya yang jadi masalah," pungkas Gina.

Ketua Umum AIMI Pusat Nia Umar menegaskan perlunya langkah konkret pemerintah dalam merilis regulasi proteksi serta melakukan pengawasan berkala bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index