JAKARTA - China tetap menjadi negara tujuan utama ekspor bagi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) sepanjang semester I 2026 di tengah lonjakan volume produksi dan penjualan logam perseroan.
Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Restu Widiyantoro memaparkan volume penjualan logam timah TINS mencapai 10.984 metrik ton pada semester I 2026, melompat 85 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Dari total volume penjualan tersebut, segmen pasar ekspor menyumbang porsi dominan sebesar 97 persen, sedangkan pasar dalam negeri menyerap porsi sisanya sebesar 3 persen.
Secara lebih rinci, China menduduki posisi puncak pasar ekspor dengan porsi 36 persen, disusul India 12 persen, Korea Selatan 11 persen, Singapura 6 persen, serta Belanda dan Italia masing-masing 5 persen.
"Komposisi penjualan tersebut mencerminkan tetap kuatnya daya saing produk timah di pasar internasional serta kepercayaan pelanggan global terhadap kualitas produk dan keandalan pasokan perseroan," jelas Restu.
Restu menambahkan lonjakan volume penjualan turut ditopang oleh langkah optimalisasi pengelolaan persediaan perseroan demi memenuhi permintaan pasar global.
Sementara itu, harga jual rata-rata logam timah pada semester I 2026 menyentuh US$49.794 per metrik ton, melambung 52 persen dari posisi semester I 2025 yang berada di level US$32.816 per metrik ton.
Lompatan performa penjualan ini berjalan beriringan dengan penguatan operasional, di mana produksi bijih timah tumbuh 75 persen menjadi 12.232 ton Sn.
Kenaikan produksi tersebut dipicu oleh efisiensi produktivitas dan penambahan unit kerja, termasuk Kapal Isap Produksi (KIP), Ponton Isap Produksi (PIP), hingga tambang darat kemitraan.
Sejalan dengan capaian itu, total produksi logam timah perseroan terkerek 58 persen menjadi 10.865 metrik ton Sn dari sebelumnya 6.870 metrik ton Sn.
Perseroan juga menempuh sejumlah strategi operasional, mulai dari penambahan unit tambang darat, perkuatan eksplorasi, pengoperasian Kapal Keruk Singkep 1, hingga pengolahan sisa hasil produksi.
Kinerja positif tersebut turut ditopang oleh pengetatan pengawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bersama Satuan Tugas Pemerintah Pusat untuk memastikan kondusivitas area kerja.