JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan bahwa regulasi mengenai hak keuangan maupun gaji untuk kepala daerah bakal direvisi dan diformulasikan ulang demi menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan gaji kepala daerah selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Regulasi tersebut tercatat belum mengalami pembaruan selama 26 tahun, padahal kondisi ekonomi saat ini sudah berubah signifikan.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kami akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kami akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Walau demikian, ia menekankan bahwasanya penyesuaian gaji kepala daerah dalam revisi aturan tersebut tetap wajib diselaraskan dengan capaian kinerja masing-masing pejabat.
Ia menerangkan bahwa indikator kinerja kepala daerah harus terukur dengan baik merujuk pada penilaian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Di samping itu, penilaian tersebut juga mesti ditautkan dengan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, apabila belanja operasional berjalan seiring dengan tingginya PAD, tidak hanya kepala daerah yang memetik manfaat, melainkan juga masyarakat luas.
Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya dorongan bagi kepala daerah untuk melahirkan gagasan kreatif serta inovatif demi menggenjot PAD tanpa perlu membebani warga. Peningkatan PAD yang mendongkrak APBD secara otomatis akan bermuara pada perbaikan kualitas fasilitas publik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa revisi aturan tersebut selayaknya memuat skema reward and punishment bagi kepala daerah yang didasarkan pada capaian kinerja mereka.
Ia menyerahkan sepenuhnya formulasi ulang hak keuangan kepala daerah tersebut kepada pihak pemerintah. Meski begitu, ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat bersikap lebih proporsional serta adil bagi seluruh kepala daerah.
"Ujungnya salah satunya kami tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kami minimalisir," kata Rifqinizamy.