TRENENERGI.COM — Danantara Indonesia meresmikan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9). Fasilitas yang dikelola PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) ini diklaim sanggup memproses hingga 1.500 ton sampah setiap hari menjadi energi listrik. Nilai investasinya menyentuh Rp2,8 triliun dan ditargetkan membuka 1.200 lapangan kerja hijau.
Nilai investasi PSEL Bogor Raya terhitung mencapai Rp2,8 triliun. Proyek ini diharapkan membuka 1.200 lapangan kerja hijau sekaligus memangkas 80 persen kebutuhan lahan TPA.
Teknologi Insinerator dan Standar Emisi Eropa
PSEL Bogor Raya 1 mengandalkan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS). Insinerator ini disebut ramah lingkungan dan minim emisi, mampu menyusutkan volume sampah secara signifikan dalam waktu singkat.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir, memaparkan bahwa teknologi tersebut dirancang mengikuti standar European Union Industrial Emissions Directive (EU IED). Acuan itu termasuk salah satu rezim pengendalian emisi industri paling ketat di dunia.
"Proyek ini ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari TPA hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon sekitar 640 ribu ton setara CO2 per tahun," ungkap Pandu dalam acara groundbreaking di Kabupaten Bogor, Kamis (17/9).
Pembangunan fasilitas ini melibatkan lebih dari 60 tenaga ahli dan profesional dari berbagai latar belakang. Mereka disebut telah berpengalaman menangani proyek PSEL di dalam negeri maupun di Malaysia, Thailand, China, Australia, Irlandia, Jerman, dan Kuwait.
Suplai Listrik untuk 100 Ribu Rumah
Dari sisi energi, Pandu mengklaim PSEL Bogor Raya 1 akan menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai lebih dari 100 ribu rumah masyarakat Bogor Raya. Danantara juga tengah menyiapkan PSEL Bogor Raya 2 yang berlokasi di kawasan Kayumanis, Kota Bogor.
Secara keseluruhan, proyek PSEL direncanakan hadir di 17 titik yang mencakup 33 kabupaten/kota di Indonesia. Langkah ini disebut sebagai upaya mengatasi kedaruratan sampah secara nasional.
Regulasi Dipangkas demi Percepatan Proyek
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menyebut dampak lingkungan menjadikan pengelolaan sampah sebagai langkah darurat yang harus segera diselesaikan. Selain persoalan sampah, dampak lingkungan pembangkit listrik batubara turut menjadi pertimbangan memprioritaskan proyek PSEL.
"Dulu ada sekitar 160 aturan yang membuat prosesnya rumit, sekarang sudah kita pangkas menjadi tiga saja. Dengan begitu, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Pemangkasan regulasi itu diharapkan mempercepat pengembangan fasilitas serupa di daerah lain. Bagi pemerintah daerah yang masih bergantung pada TPA konvensional, skema PSEL menawarkan jalur alternatif untuk menekan timbulan sampah sekaligus menambah pasokan listrik.