KPK Sita Rp 895 Juta dari Bebizie, Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar

KPK Sita Rp 895 Juta dari Bebizie, Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar

TRENENERGI.COM — KPK menyita uang Rp 895 juta yang diserahkan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Penyerahan dilakukan setelah penyidik mendalami aliran uang dalam pemeriksaan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Bebizie menyerahkan uang itu secara kooperatif kepada penyidik. Uang tersebut diduga diterima dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.

"Yang bersangkutan (Bebizie) telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp 895 juta. Uang tersebut diduga diterima Saudari BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9).

Budi belum mengungkap identitas pihak yang menyerahkan uang ke Bebizie. Penyidik masih menelusuri asal aliran dana tersebut.

Aliran Uang dari PT Bara Kumala Sakti

Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan aliran uang ke Bebizie. Budi menyebut Bebizie mengakui hal itu dan mengembalikan uang kepada penyidik.

"Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut," jelas Budi.

Sebelumnya, Bebizie diperiksa KPK pada Kamis (13/8). Saat itu ia dicecar soal aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Bebizie bersikeras uang yang diterimanya adalah honor menyanyi. Ia mengaku tampil di sejumlah acara di Kalimantan Timur pada 2017-2018.

"Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi," kata Bebizie kepada wartawan.

"Saya menjelaskan bahwa pada 2017-2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," jelasnya.

KPK membantah uang tersebut terkait profesi Bebizie sebagai penyanyi. Budi menegaskan ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ke Bebizie.

"Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi Saudari BBZ," kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8).

"Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu," lanjut Budi.

Bebizie Absen karena Sakit

KPK kembali memanggil Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU di Kukar pada Kamis (17/9). Ia tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan Bebizie sudah memberi konfirmasi ketidakhadirannya. Menurutnya, Bebizie sakit dan tidak bisa menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (Bebizie) konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit. Jadi Ybs bukan mangkir, tapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit," terang Budi.

Jejak Kasus Gratifikasi Kukar

Perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi.

Kasus itu dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018. Penyidik menyita sejumlah aset, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah.

KPK menemukan dugaan penerimaan lain Rita. Ia diduga menerima jatah USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.

Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi dari kontraktor senilai Rp 110.720.440.000 selama menjabat Bupati pada Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Penyitaan uang dari Bebizie menandakan penyidik KPK masih memburu aliran dana gratifikasi batu bara Kukar ke berbagai pihak. Perkara ini menyentuh pula sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index