Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas di Bawah Presiden, Gantikan SKK Migas

Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas di Bawah Presiden, Gantikan SKK Migas

TRENENERGI.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyiapkan formulasi pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan peran SKK Migas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga baru ini dirancang memangkas hambatan perizinan lintas sektor yang selama ini dinilai memperlambat peningkatan lifting migas nasional.

Kepastian itu disampaikan Bahlil usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menargetkan BUK Migas menjadi pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Apa Itu BUK Migas dan Mengapa Dibentuk

Pemerintah memfokuskan pembentukan BUK Migas pada penguatan aspek perizinan serta fleksibilitas skema kerja sama untuk memacu produksi minyak dan gas bumi nasional. Kehadiran lembaga ini diharapkan memangkas hambatan birokrasi lintas sektor tanpa mengabaikan kewenangan kementerian teknis yang ada.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan pemerintah ingin memastikan hambatan perizinan lintas sektor tidak lagi menjadi kendala dalam upaya peningkatan lifting migas nasional. BUK Migas juga dirancang memiliki fleksibilitas lebih besar dalam bernegosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.

"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," paparnya.

Kewenangan dan Skema Kerja Sama

Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas. Lembaga ini bisa mengelola dan melakukan kerja sama hulu migas dengan badan usaha lain.

Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas dalam RUU Migas juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi. Skema ini membuka ruang bagi BUK Migas mengelola dana secara lebih produktif.

Soal perbedaan BUK Migas dengan SKK Migas, Bahlil mengaku belum bisa menjelaskan secara detail sebelum pembahasan regulasi bersama parlemen dimulai. Penjelasan soal mekanisme dan fleksibilitas BUK Migas akan dipaparkan resmi setelah Surat Presiden (Surpres) diterbitkan.

"Nanti setelah pembahasan Undang-Undang, Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," tandasnya.

Dampak ke Industri Hulu Migas

Bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perpindahan kewenangan dari SKK Migas ke BUK Migas berpotensi mengubah alur persetujuan rencana kerja dan anggaran. Selama ini keluhan utama pelaku usaha hulu adalah panjangnya proses perizinan lintas kementerian.

Fleksibilitas negosiasi yang dijanjikan Bahlil, termasuk soal cost recovery, menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin skema bagi hasil lebih menarik bagi investor. Pemerintah berharap pola kerja baru ini mendorong realisasi investasi hulu migas yang selama ini tersendat.

Namun detail teknis soal status kepegawaian, pengalihan aset, dan kontrak yang sedang berjalan masih menunggu pembahasan RUU Migas bersama DPR. Semua bergantung pada Surpres yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan BUK Migas menjadi ujian bagi pemerintah menyeimbangkan percepatan perizinan dengan tata kelola hulu migas yang akuntabel. Tanpa kejelasan regulasi, target peningkatan lifting minyak dan gas nasional berisiko kembali tertunda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index