JAKARTA - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini bisa mengakses modal usaha melalui bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kesempatan ini muncul setelah rampungnya berbagai aturan pendukung, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025.
Lewat PMK Nomor 49 Tahun 2025, Kopdes dapat mengajukan pinjaman ke Himbara dengan plafon hingga Rp 3 miliar. Sementara PMK Nomor 63 Tahun 2025 membuka jalan bagi pemerintah untuk menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes.
Payung Hukum Sudah Lengkap
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa kedua aturan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan hukum agar Kopdes bisa mengajukan pinjaman dari Himbara. “Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Permenkeu 49, harus ada turunannya Permenkeu 63/2025. Jadi sudah selesai semua persyaratan untuk Kopdes nanti melakukan pinjaman ke Himbara,” ujar Zulhas.
Zulhas, yang juga menjabat sebagai Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih, menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak memberatkan keuangan negara. “Kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN, tidak. Tetapi ini platform pinjaman dari Himbara yang sudah selesai tadi segala aturannya itu,” tegasnya.
Bank Himbara Siap Menyalurkan Pinjaman
Zulhas menambahkan, dengan adanya PMK 63 Tahun 2025, Kopdes dapat mengajukan pinjaman melalui empat bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal ini memberikan kemudahan akses modal bagi koperasi di seluruh pelosok Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan bahwa melalui PMK 63/2025, keempat bank BUMN tersebut akan mendapatkan modal pembiayaan dengan total Rp 16 triliun. “PMK 63/2025, dua hari yang lalu sudah keluar dan itu penggunaan uangnya juga sudah dialokasikan sebesar Rp 16 triliun sebagai kelanjutan dari PMK 49/2025 mengenai sumber keuangan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” jelas Ferry.
Manual Book untuk Prosedur Pencairan
Ferry menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menyusun manual book, yaitu prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar untuk modal pengembangan Kopdes. Manual book ini bertujuan memudahkan proses administrasi dan memastikan pencairan pinjaman berjalan sesuai aturan.
“Dengan PMK Nomor 63 ini bank Himbara juga sudah bisa mencairkan platform yang diberikan dari Kemenkeu tersebut. Himbara, tadi diwakili oleh Pak Dony Oskaria selaku Danantara, sudah membuat manual book yang berisi tentang tata cara pencairan yang dilakukan untuk koperasi desa kepada empat bank Himbara BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri,” terang Ferry.
Peluang Pengembangan Usaha Kopdes
Kesempatan ini diharapkan membuka jalan bagi Kopdes untuk mengembangkan usaha mereka secara lebih signifikan. Modal yang tersedia dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengembangan usaha mikro, pembelian peralatan, hingga ekspansi kegiatan ekonomi desa atau kelurahan.
Program ini juga diharapkan mendorong Kopdes lebih profesional dalam mengelola keuangan dan mengoptimalkan pinjaman yang diperoleh. Dengan payung hukum lengkap dan prosedur jelas, risiko administrasi atau kesalahan pencairan dapat diminimalkan.
Prinsip Kehati-hatian dan Akuntabilitas
Pemerintah menegaskan bahwa pinjaman ini bukan hibah, melainkan platform pinjaman resmi. Oleh karena itu, Kopdes tetap memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana dengan baik dan mengembalikannya sesuai perjanjian. Pendekatan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian pemerintah dalam memanfaatkan APBN, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Para pelaku Kopdes juga didorong untuk memahami prosedur, mempersiapkan dokumen dengan lengkap, dan mengikuti mekanisme pencairan sesuai manual book yang telah disusun oleh Danantara. Langkah ini penting untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar tanpa kendala.
Sinergi Pemerintah dan Bank Himbara
Kolaborasi antara pemerintah dan bank Himbara merupakan bentuk sinergi untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Dengan alokasi modal Rp 16 triliun, diharapkan jumlah Kopdes yang bisa mengakses pinjaman meningkat signifikan, sehingga berdampak positif pada perekonomian lokal dan nasional.
Kesempatan ini menjadi momentum bagi Kopdes untuk memperluas kapasitas usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan aturan jelas, platform pinjaman resmi, dan dukungan modal dari pemerintah, Kopdes memiliki pondasi kuat untuk tumbuh dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.
Dengan selesainya PMK 49 dan PMK 63 Tahun 2025, Kopdes Merah Putih kini memiliki akses legal dan terstruktur untuk pinjaman modal hingga Rp 3 miliar melalui bank Himbara. Manual book yang disusun oleh Danantara memastikan prosedur pencairan jelas, aman, dan transparan. Pemerintah dan Himbara menekankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, sehingga program ini mendukung pengembangan ekonomi desa tanpa membebani keuangan negara.
Momentum ini membuka peluang besar bagi Kopdes untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional. Dengan dukungan regulasi dan modal yang memadai, Kopdes kini berada di jalur yang tepat untuk pertumbuhan usaha berkelanjutan.