Resmi Diterbitkan, KPPS Beri Pembiayaan Bunga 8 Persen Tanpa Agunan

Resmi Diterbitkan, KPPS Beri Pembiayaan Bunga 8 Persen Tanpa Agunan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan besaran suku bunga flat 8 persen per tahun.

Landasan regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan sejak 5 Agustus 2026.

Peraturan ini menjadi payung hukum operasional KPPS, yaitu skema kredit program penyedia pembiayaan produktif untuk perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang atau hendak memulai bisnis.

Lewat program KPPS, para penerima dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun, batas plafon hingga Rp15 juta per akad, serta tanpa syarat agunan tambahan.

“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pada periode sebelumnya, para pelaku usaha ultra mikro, khususnya kaum perempuan prasejahtera, menanggung beban bunga pembiayaan berada di kisaran 24 persen per tahun. Lewat hadirnya KPPS, beban bunga dipangkas drastis menjadi 8 persen flat per tahun via subsidi bunga atau marjin dari pemerintah.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan serangkaian sasaran program, seperti menyediakan akses kredit pembiayaan produktif perempuan prasejahtera, membuka peluang bisnis, memperluas lapangan kerja, hingga memacu laju pertumbuhan ekonomi.

Sasaran utama KPPS memprioritaskan perempuan keluarga prasejahtera yang terverifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai desil 4. Syarat calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), serta terdaftar dalam kelompok minimal lima orang di wilayah setempat.

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.

Dilihat dari sisi skema, KPPS telah diselaraskan dengan pola usaha ultra mikro. Plafon pembiayaan ditetapkan paling tinggi Rp15 juta per akad untuk tiap penerima, serta bisa dicairkan sekaligus maupun secara bertahap sesuai kesepakatan bersama lembaga penyalur.

Penerima manfaat juga diperbolehkan mengajukan kembali akses KPPS lewat beberapa akad tanpa ada batasan frekuensi, sehingga skala modal usaha dapat terus berkembang naik.

Masa tenor pembiayaan ditetapkan maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan di luar mekanisme restrukturisasi. Tata cara pembayaran disepakati bersama antara pihak penerima dan penyalur.

Penyaluran pembiayaan KPPS difokuskan pada sektor kegiatan produktif, mencakup ranah pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, hingga jasa produksi.

Di samping kucuran pembiayaan, program KPPS dibekali integrasi layanan pemberdayaan. Pihak penyalur memiliki kewajiban memberikan pendampingan, edukasi tata kelola keuangan usaha maupun rumah tangga, serta pelatihan peningkatan kapasitas kewirausahaan.

Kelompok penerima pun menerapkan sistem tanggung renteng demi memupuk kedisiplinan dan solidaritas sesama anggota. Peserta KPPS juga dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk proteksi selama menjalankan aktivitas usahanya.

Regulasi permenko tersebut menegaskan perlindungan bagi penerima manfaat dengan melarang keras lembaga penyalur meminta agunan tambahan di luar objek usaha yang dibiayai.

Dari ranah penyaluran, fasilitas KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan atau koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, serta terhubung langsung dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Proses pengawasan pelaksanaan KPPS dijalankan lewat forum koordinasi pengawasan di bawah koordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait serta otoritas jasa keuangan.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM turut memantau dan mengevaluasi kinerja program ini secara berkala guna menjamin mutu penyaluran KPPS di lapangan.

Pemerintah menargetkan potensi penerima manfaat program KPPS mampu menjangkau hingga 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index